Di akhir bulan rmadhan kita sering menutupnya dengan zakat fitrah atau yang sering disebut dengan zakat jiwa. zakat fitrah merupakan ibadah penutup di bulan ramadhan. Keberadaannya menjadi kewajiban bagi setiap muslim dan sekaligus menjadi bukti kepedulian sosial diantara kaum muslimin. Lalu dalil apa yang mewajibkan ibadah zakat fitrah,? Untuk lebih jelasnya simak ceramah berikut! Selamat Membaca – Semoga berkah
Assalamualaikum wr wb
Alhamdulillah robbil a’lamin, segala puji kita panjatkan kepada Tuhan seluruh alam yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga kita bisa berkumpul di majlis ilmu kali ini. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada manusia paling mulia dan agung, pendobrak kebatilan yakni habibana wanabiyana Muhammad saw. Tak lupa pada keluarganya, sahabatnya, tabiin, dan seluruh kaum muslimin sampai akhir zaman. Aamin
Hadirin yang di muliakan Allah
Pada kesempatan kali ini izinkanlah saya sedikit memaparkan tentang zakat fitrah. Seperti yang telah kita ketahui bahwa zakat fitrah adalah ibadah yang dilakukan sebagai penutup rangkaian ibadah bulan ramadhan. Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diperuntukan untuk membersihkan jiwa manusia. hal ini didasarkan pada hadits yang mengatakan bahwa Ibnu Abbas berkata:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihiwa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.
Hukum zakat fitrah menurut jumhur ulama adalah wajib, hal ini didasarkan hadits yang mengatakan bahwa,’’ Ibnu Umar mengatakan: “Rasulullah menfardhukanzakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).”
Hadits lain yang senada mengemukakan bahwa “Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’gandum.” (HR. Al-Bukhari no. 1507)
Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah sampaisebelu sholat id. Hal ini didasarkan hadits berikut “Dan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.”
Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah
tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu. Namun demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat, di mana pelaksanaannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:
“Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.”
Hadirin yang dimuliakan Allah
Demikianlah sedikit ilmu yang dapat saya sampaikan, semoga dapat bermanfaat dan menginspirasi. Saya mohon maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan serta mohon klarifikasi kembali sedikit ilmu yang telah disampaikan. Pada akhirnya saya ucapkan terima kasih pada semuanya yang telah membersamai saya dari awal sampai akhir.
Wassalam Wr Wb