Naskah pidato tentang hukum – Dalam setiap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pastinya tak akan pernah terlepas dar sebuah aturan yang kita kenal dengan sebutan hukum. Sifat hukum yang memaksa nampaknya cukup menjadikan masyarakat dapat berjalan dengan aman dan damai serta teratur sebagaimana mestinya. Namun terkadang, meski begitu nampaknya masih saja banyak orang yang belum memiliki kesadaran hukum yang tinggi sehingga akhirnya seringkali ditemukan berbagai pelanggaran hukum. Untuk membahas hal tersebut lebih jauh lagi, maka kami mencoba memberikan salah satu contoh naskah pidato tentang hukum.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, marilah kita meluangkan waktu sejenak hanya untuk sekedar memanjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala berkat dan rahmatNYa sehingg kita hingga detik ini masih diberikan kesempatan untuk saling bersilaturahmi dalam keadaan sehat. rangkaian shalawat serta salam marilah senantiasa kita haturkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW.
Hadirin sekalian yang saya hormati.
Jika kita berbicara mengenai hukum maka pada dasarnya kita sedang berbicara tentang keadilan karena hukum harusnya mampu menjadi alat yang dapat memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan hak-haknya. Namun nampaknya negara kita yang merupakan negara hukum terlihat belum dapat dinilai sebagai negara yang mempu memberikan hukum yang adil khususnya untuk masyarakat kalangan ke bawah. Sehingga kahirnya banyak yang mengatakan hukum negara kita ini masih menjadi sebuah hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Sehingga seringkali kita melihat banyak sekali kasus-kasus yang selalu saja merugikan pihak lemah. Kita sering melihat bagaimanan seseorang langsung mendapatkan vonis hukum yang demikian berat padahal hal yang dilakukannya kecil, sehingga seorang nenek-nenek usia 90 tah masih saja diberikan hukuman beberapa tahun penjara hanya karena mencuri beberapa potong kayu, namun sebaliknya tatkala hukum tersebut menyentuh orang-orang yang memiliki kekuasaan, maka meskipun pelanggarakan hukum yang dilakukannnya merupakan tindak pelanggaran berat seperti korupsi uang miliaran Rupiah, ia hanya mendapatkan hukuman yang sama atau bahkan hukuman yang lebih sedikit jika dibandingan dengan vonis nenek-nenek yang jelas mencuri kayu hanya untuk berharap dapat memberinya makan sehari.
Hadirin sekalian yang saya hormati.
Banyaknya kasus-kasus tersebuat sebenarnya telah menjadi satu bentuk bukti yang nyata bahwa ketidakadilan hukum memang masih kerap terjadi dinegara kita. hal ini tentunya dikarenakan kurang tegasnya aparat hukum yang memiliki wewenang untuk menegakkan hukum untuk memberikan vonis hukum sesuai dengan aturan yang ada. Nampaknya persatuan untuk menuju ke arah perjuangan menegakkan keadilan dalam bidang hukum memang masih jauh dari harapan. Aparat penegak hukum yang ada dinegara kita nampaknya masih banyak yang tergiur oleh iming-iming uang yang besar dan kekuasaan yang menghalangi mereka untuk menegakkan keadilan. Padahal sebenarnya, bagaimana seharusnya hukum harus bertindak secara adil telah Disebutkan dalam Riwayat Bukhori dan Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda; “Wahai manusia Sesungguhnya yang menghancurkan orang-orang yang sebelum kalian adalah sikap mereka yang bila yang melakukan kejahatan mencuri adalah orang yang terpandang mereka membiarkannya (tidak menghukumnya). Namun bila yang mencuri di tengah mereka adalah orang yang lemah, maka mereka menegakkan hukum atasnya. Demi Allah SWT seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya.”
Hadirin sekalian yang saya hormati.
Sekian saja yang dapat saya sampaikan.
Akhirul Kalam.
Wabillahi Taufiq Wal Hidayah.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.