Contoh Pidato Tentang Pembagian Harta Warisan

Contoh Pidato tentang Tuntunan Pembagian Harta Warisan | Pembagian harta waris merupakan slah satu hal yang menjadi permasalahan didalam hidup berasyarakat terutamanya di indonesia, karena mayoritas masyarakat indonesia zaman sekarang sudah mulai meninggalkan ilmu – ilmu agama. Apalagi dalam hal pembagian harta waris. itu disebabkan masyarakat indonesia banyak yang lebih sering menggunakan tata cara yang diatur oleh negara, bukan yang diatur oleh agama.

Oleh sebab itu mungkin dari anda ada yang sedang membutuhkan referensi untuk menyampaikan sebuah pidato kepada saudara seiman yang lainnya.

Berikut Contoh Pidato tentang Pembagian Harta Warisan

Assalamualaikum.

Pertama – tama marilah kita senantiasa selalu bersyukur atas kehadiran Allah SWT yang mana berkat rahmat dan juga karuniannyalah kita mampu melangkahkan kaki untuk menjalankan rutinitas bulan ramadhan kita yaitu shalat tarawih berjama’ah.

Selanjutnya shalawat berangkaikan salam tidak bosan – bosannya kita hadiahkan kepada roh junjungan alam, yakni nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman zahiliyah menuju zaman yang terang benderang seperti sekarang ini. Semoga dengan memperbanyak shalawat kita akan mendapatkan safa’atnya diyaumul akhir nanti. Aamiin aamiin ya robbal alamiin.

Bapak / ibu saudara / i para jama’ah yang saya hormati, serta adik – adik yang dirahmati oleh Allah SWT
Sebelumnya saya ingin mengucapkan banyak reterima kasih karena sudah diberi kesempatan untuk memberikan tausyah di malam yang berbahaga ini.

Tanpa memperpanjang mokodimah, langsung saja saya masuki judul ceramah saya pada malam ini adalah tuntunan pembagian zakat

Hadirin yang berbahagia, sebelum kita berbicara lebih jauh tentang warisan, terlebih dahulu kita mengetahui apa – apa saja syarat dari adanya pembagian harta waris.

Syarat- syarat bsa terjadinya pembagian harta waris ada 3, yaitu Ahli waris, harta warisan, dan pewaris.
Pewaris merupakan Orang yang wariskan harta warisan, Harta warisan merupakan harta yang ditinggakan oleh pewaris yang akan diberiknkan kepada ahli waris, Ahli waris merupakan orang yang menerima warisan dari pewaris.

Jika 1 dintara 3 komponen diatas tidak ada, maka pembagian harta warisan tidak bisa dilaksanakan.

Misalnya ada sebuah kasus , Kedua orang tua A telah meninggal dunia, dan meninggalkan sebuah rumah. A terdiri dari 7 bersaudara, dimana 3 orang laki-laki, dan 4 orang perempuan, akan tapi 1 orang saudara laki-laki sudah meninggal sebelum kedua orang tua si A meninggal dunia dan kakak dari si A yang meninggalkan 1 orang istri dan juga 2 orang anak perempuan. Yang menjadi pertayaan bila rumah tersebut di jual berapakah masing – masing bagian yang diterima oleh A, saudara A dan keluarga kakak si A.

  1. Kasus diatas berdasarkan madzhab Hanafi disebut ‘al-wasiah al-wajibah‘. artinya, kakek memiliki kewajiban memberikan wasiat kepada cucunya (cucu=z) ketika ia “kakek” maninggal, karena ayah dai si z sudah meninggal, sebelum si kakek meningal.
  2. Berdasarkan kasus diatas orang yang berhak untuk mendapat warisan adalah:
  • Istri (ibu A), mendapat 1/8 dari jumlah harta.
  • A dan semua saudara A mendapat warisan dengan perbandingan porsi 2:1. untuk Setiap anak lelaki mendapat jatah 2, dan setiap anak perempuan mendapat jatah 1.
  • Istri dari kakak si A yang sudah meninggal tidak mendapat warisan.
    Jika kita anggap bahwa total harta warisan adalah 800 juta, maka:
  • Ibu A mendapat 1/8 x 800 = 100 jt
  • Dan sisanya = 700 juta akan dibagikan ke A dan 6 saudaranya yang dengan porsi 2:1, harta 700 jt dibagi dengan 10. Jadi: (700 jt : 10 = 70 jt).
  • 2 anak laki-laki (hidup): masing2 diberi jatah sementara : 140 juta.
  • 4 anak perempuan: masing2 diberi jatah sementara : 70 juta.
  • 1 anak laki-laki (meninggal): diberi jatah : 140 juta.

Demikianlah yang dapat saya sampaikan lebih dan kurang saya mohin maaf. Wassalamu’alaikum Wr Wb..

Leave a Comment