Apa itu Surat Kuasa? Pengertian, Jenis dan Contoh

Apa itu Surat Kuasa?
Pengertian, Jenis dan Contoh
Surat kuasa biasanya
dipakai untuk menyampaikan informasi kepada orang lain yang mana bisa
disampaikan dalam bentuk digital ataupun kertas. Nah surat kuasa ini ialah
sebuah dokumen.

Surat kuasa merupakan
bukti yang mana akan memberikan legalitas kepada pihak lain. Dengan surat kuasa
ini bisa kamu gunakan untuk memberikan kuasa kepada orang lain dalam urusan
tertentu.

Perlu kamu ketahui bahwa contoh
surat kuasa
ada dua yaitu surat kuasa formal dan surat kuasa non
formal. Nah surat kuasa formal yaitu digunakan untuk beberapa hal yang formal ,
sedangkan surat kuasa informal digunakan untuk beberapa hal yang bersifat non
formal atau tidak resmi.

Jadi dengan surat kuasa,
kamu bisa mewakilkan kepada seseorang untuk mengatasi permasalahan kamu karena
memiliki kewenangan untuk menangani sebuiah permasalahan.

Oleh sebab itu, surat
kuasa ini memiliki isi perlimpahan wewenang yang mana bisa mewakili pihak yang
memberi urusan tersebut seperti urusan bisnis, pribadi dan juga urusan hukum.
Ada beberapa  jenis surat kuasa yang bisa
kamu tahu:

1.     
Perseorangan

Surat
kuasa perseorangan ini merupakan surat yang memliki sifat non formal. Surat ini
bisa dibuat oleh pemberi kuasa yang mana surat tersebut bsia diberikan kepada
orang lain sebagai perwakilan kepentingan pribadi yang memberi kuasa.

Nah
surat perseorangan ini bisa digunakan untuk beberapa kepentingan yaitu seperti
surat pengembalian barang, surat pengambilan gaji pensiun dan surat pengambilan
dokumen kependudukan dan lain sebagainya.

2.     
Kedinasan

Surat
kuasa kedinasan ini ialah dibuat oleh perusanaan atau sebuah instansi kepada pegawainya
seperti pejabat. Hal ini digunakan untuk melakukan pekerjaan yang tentunya surat
tersebut berhubungan dengan kepentingan perusahaan.

Nah
yang berhak memberikan surat kuasa kedinasan ini ialah seperti perusahaan
swasta, organisasi dan instansi pemerintahan. Surat kedinasan ini bersifat
formal.

Surat
kedinasan ini biasanya digunakan untuk surat dinas keluar kota yang dikeluarkan
oleh pihak perusahaan, surat dinas workshop sosial media di sekolah dan surat
dinas pemberitahuan cuti bersama dan lain sebagainya.

3.     
Istimewa

Surat
istimewa ini biasanya digunakan untuk seseorang yang terlibat masalah hukum yang
akan diwakilkan kepada pengacara atau bisa juga lembaga bantuan hukum yang mana
pengacara atau lembaga bantuan hukum tersebut digunakan untuk menyelesaikan
masalah yang akan dihadapi.

Seperti
contoh, orang tersebut memberikan surat kuasa kepada pengacaranya agar pengacara
tersebut bisa menyelesaikan masalah yang ebrhubungan dnegan hukum dan juga
pengadilan.

Surat kuasa memiliki
fungsi yaitu untuk memebrikan kekuasan yang mana kekuasaan tersebut digunakan
untuk mengurusi hal resmi dan juga tidak resmi. Jadi kamu bisa memberikan surat
kuasa kepada orang yang kamu kenal dan jangan lupa untuk melengkapi surat kuasa
kamu dengan KTP dan juga menggunakan materai.