Contoh Dakwah atau Ceramah Tentang Melalaikan Mandi Junub

Contoh Dakwah atau Ceramah Tentang Melalaikan Mandi Junub – Mandi junub berbeda dengan mandi seperti biasa kita lakukan sehari-hari, mendi junub mempunyai rukun dan syarat yang akan membuat mandi junub tersebut menjadi sah adanya. Kapankah kita melakukan mandi junub? Itu telah diatur dalam agama, karena hal-hal apa saja seorang muslim haru mandi junub. Untuk keterangan lebih lanjut hal ini akan dibahas dalam contoh dakwah atau contoh ceramah kali ini. Semoga bermanfaat.

Assalamu’alaikum Wr.Wb

(Piih muqqodimah yang anda sukai)

Untuk mengawali jumpa kita saat ini, terlebih dahulu kita semua panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah swt, karena dengan limpahan rahmat, hidayah serta inayah-Nya sampai saat ini kita masih ditakdirkan oleh Allah swt, menjadi orang iman dan islam. Mudah-mudahan nikmat iman dan Islam ini benar-benar kita memiliki sampai akhir hayat.

Shalawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi besar Muhammad saw, karena beliaulah yang memperjuangkan Islam sampai ke penjuru pelosok dunia, sehingga kita bisa membedakan perkara yang haq dan yang bathil, sehingga menjadi muslim , berkat hidayah Allah swt. Semoga kita termasuk umat beliaw Nabi Muhammad saw.

Hadirin sekalian yang kami hormati.

Mandi junub adalah mandi besar yang wajib seorang muslim laksanakan bila ia telah melakukan beberapa hal berikut, yaitu bersetubuh atau melakukan hubungan badan. Dua orang yang melakukan hubungan badan wajib melakukan mandi junub. Kedua, keluar mani, baik karena bersetubuh, mimpi ataupun sebab yang lain. Ketiga, orang meninggal. Orang yang meninggal dunia wajib dimandikan oleh orang yang masih hidup kecuali orang yang mati syahid. Keempat, selesai haid (khusus bagi wanita). Jika seorang wanita sudah selesai masa haidnya, maka saat itu dia wajib melakukan mandi junub. Kelima, selesai nifas (khusus bagi Ibu melahirkan). Wanita yang melahirkan akan mengeluarkan darah. Umumnya darah tersebut keluar selama 40 hari. Setelah masa nifas ini selesai, dia harus melakukan mandi wajib.Keenam, melahirkan atau wiladah. Seorang ibu yang melahirkan juga harus melakukan mandi wajib. Mandi wajib di sini adalah karena melahirkan, bukan karena nifas. Dalam firman-Nya Allah menjelaskan bahwa orang yang belum melaksanakan mandi junub tidak boleh shalat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.( QS-An Nisa:43)
Adapun rukun mandi junub hanya tiga, yaitu

1.    Niat. Dilakukan saat pertama kali mengalirkan air ke tubuh.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْجِنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar junub karena Allah SWT.

2.    Menghilangkan najis yang ada di badan atau anggota badan.
3.    Menyiram air ke seluruh kulit badan dan rambut.

Hadirin Jama’ah Jum’at ayang dirahmati Allah

Kewajiban untuk melaksanakan mandi junub tidak boleh kita lalaikan, dengan menunda-nunda ghal tersebut. Karena tercantum dalam hadits shahih yang berisi ancaman menunda mandi junub tanpa alasan. Apa ancamannya? Orang yang menunda mandi junub tidak akan didekati oleh malaikat rahmat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا تَقْرَبُهُمُ الْمَلَائِكَةُ الْجُنُبُ وَالسَّكْرَانُ وَالْمُتَضَمِّخُ بِالْخَلُوْقِ

“Tiga orang yang tidak didekati oleh malaikat (rahmat): orang junub, orang mabuk dan orang yang berlumuran minyak wangi khaluq.” (HR. Al Bazzar; shahih)

Dijelaskan oleh Al Hafizh bahwa yang dimaksud dengan malaikat pada hadits ini adalah malaikat yang turun membawa rahmat dan berkah, bukan malaikat hafazhah (yang mengawasi) karena mereka selalu bersama manusia dalam kondisi apapun. Dalam suatu hadist menyebutkan bahwa seorang yang masih junub jika hendak beraktifitas maka Rasulullah mencontohkan untuk berwudhu terlebih dahulu, dan ketika orang yang masih junub berwudhu maka malaikat rahmatpun tidak menjauh.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan,

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (HR. Muslim, no. 305)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ثَلاَثَةٌ لاَ تَقْرَبُهُمُ الْمَلاَئِكَةُ جِيفَةُ الْكَافِرِ وَالْمُتَضَمِّخُ بِالْخَلُوقِ وَالْجُنُبُ إِلاَّ أَنْ يَتَوَضَّأَ

“Tiga orang yang tidak didekati oleh malaikat: bangkai orang kafir, orang yang berlumuran minyak wangi khaluq dan orang junub kecuali jika ia berwudhu” (HR. Abu Dawud; shahih)

Wabillahitaufik walhidayah Wassalamualaikum Wr. Wb