Contoh Dakwah Tentang Hukum Pencurhat dan Pendengar Curhat

Contoh Dakwah Tentang Hukum Pencurhat dan Pendengar Curhat – Istilah Curhat (Curahan Hati) yang intinya mengemukakan masalah-masalah pribadi kepada orang lain atau teman yang kita percayai. Hal itu dilakukan oleh wanita ataupun pria. Kebiasaan ini menjadi kegemaran akhir-akhir ini dikalangan masyarakat. Menceritakan masalah pribadi atau aib pribadi ataupun keluarga kepada orang lain hukumnya adalah ghibah. Lalu bagaimana hokum seorang pendengar curhatan? Kita akan bahas pada contoh dakwah kali ini.

Assalamu’alaikum Wr.Wb

(Piih muqqodimah yang anda sukai)

Untuk mengawali jumpa kita saat ini, terlebih dahulu kita semua panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah swt, karena dengan limpahan rahmat, hidayah serta inayah-Nya sampai saat ini kita masih ditakdirkan oleh Allah swt, menjadi orang iman dan islam. Mudah-mudahan nikmat iman dan Islam ini benar-benar kita memiliki sampai akhir hayat.

Shalawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi besar Muhammad saw, karena beliaulah yang memperjuangkan Islam sampai ke penjuru pelosok dunia, sehingga kita bisa membedakan perkara yang haq dan yang bathil, sehingga menjadi muslim , berkat hidayah Allah swt. Semoga kita termasuk umat beliaw Nabi Muhammad saw.

Hadirin sekalian yang kami hormati.

Mendengarkan masalah pribadi atau yang biasa disebut curhat, terlihat sebuah perbuatan yang benar dan baik karena bisa mengurangi beban pikiran teman atau keluarga yang sedanga ada dalam masalah. Bila isi masalah itu tidak menyangkut membicarakan aib orang lain ataupun masalah rumah tangga, itu tidak menjadi masalah. Tetapi jika sudah menyangkut obrolan aib dan masalah rumah tangga itu menjadi hal yang salah dan hukumnya termasuk ghibah. Ghibah atau menggunjing. Ghibah termasuk dosa yang kerap kali dilakukan tanpa ada rasa bersalah, Karena memang setan telah menghiasi perbuatan ini sehingga nampak indah dan menyenangkan. Nabi menjelaskan definisi ghibah dalam sebuah hadits riwayat Muslim sebagai berikut:


أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوْا: اَللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ:
ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ
أَخِيْ مَا أَقُوْلُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ
اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

Artinya: Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)?. Para sahabat menjawab : Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Kemudian beliau bersabda : Ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang dia benci. Ada yang bertanya. Wahai Rasulullah bagaimana kalau yang kami katakan itu betul-betul ada pada dirinya?. Beliau menjawab : Jika yang kalian katakan itu betul, berarti kalian telah berbuat ghibah. Dan jika apa yang kalian katakan tidak betul, berarti kalian telah memfitnah (mengucapkan suatu kedustaan).
Ghibah jelas perbuatan terlarang. Bahkan ia termasuk perbuatan dosa besar. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kalian memakan daging saudaranya yang telah mati? Tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (Al-Hujurat: 12)

Dan bagaimana hukum untuk si pendengar curhat? Mendengar curhatan masalah suami istri atau masalah rumah tangga orang lain tanpa kesanggupan atau tidak dianggap mampu menyelesaikan masalahnya, adalah haram, karena akan masuk ke dalam hukum ghibah.

‎Jikalau orang yang dicurhati diyakini oleh pencurhat bisa memberikan penyelesaian karena memag guru yang tahu hukum dan bijak, atau orang tua yang berpengalaman dan bijak, begitu pula kalau yang mendengar itu juga merasa mampu memberikan saran, maka sudah semestinya mendengar dari kedua belah pihak. Tapi kalau tidak mampu, mendengar dari kedua belah pihak dan menyelesaikan masalah, maka tidak boleh mendengarkan curhatan tersebut.

Wabillahitaufik walhidayah Wassalamualaikum Wr. Wb