Naskah pidato tentang judi – Larangan Pemerintah terkait kegiatan berjudi nampaknya telah lama diberlakukan. Namun meski begitu hingga kini kegiatan berjudi sepertinya masih banyak saja banyak dilakukan oleh masyarakat kita. padahal sebenarnya telah banyak informasi yang disebar bahwa pada dasarnya berjudi itu sangatlah berbahaya. Untuk kembali menegaskan tentang bahaya berjudi, maka kali ini kami akan mencoba memberikan sedikit pemahaman tersebut dengan menuliskan contoh naskah pidato tentang judi.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Puji syukur kehadirat Allh SWT yang telah melimpahkan rahmat dan nikmatNya kepada hamba-hambanyaNya, khususnya nikmat Iman dan juga Islam sehingga kita memiliki benteng diri untuk dapat terhindar dari berbagai kegiatan-kegiatan jahiliyah yang pastinya dilaknat oleh Allah. Tak lupa juga shalawat serta salam akan senantiasa terus kita haturkan kepada manusia pilihan, sebagai penutup para nabi dan rosul, Muhammad SAW.
Hadirin kaum muslimin yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Jika kita berbicara mengenai masalah judi nampaknya memang tak akan pernah ada habisnya. Bahkan pada dasarnya kegiatan berjudi ini telah ada sejak jaman jahiliyah dimana kala itu Islam belum datang. Kala itu, Judi diberi nama dengan Maisir yaitu sebuah permainan dengan menggunakan 10 anak panah yang memiliki fungsi layaknya sebuah dadu. Begitu Islam datang maka selanjutnya permainan tersebut akhirnya dilarang dan mencapnya sebagai salah satu perbuatan najis yang hanya dilakukan oleh syetan. Larangan tentang judi ini sendiri sceara tegas telah dijelaskan dalam firman Allah dalam QS Al Maidah ayat 90-91)
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Hadirin kaum muslimin yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Tentunya tak perlu dijelaskan mengapa hingga akhirnya turun larangan terkait berjudi. Karena secara hitungan matematis saja, kita pasti bisa menilai bahwa judi itu hanya memberikan kerugian karena memang pada dasarnya peluang untuk menang dalam berjudi sangatlah kecil. Berjudi akan memberikan kecanduan yang negatif karena akan mendorong pihak yang kalah untuk menutup kerugian yang didapatnya di permainan judi sebelumnya dan ini terus aja dilakukan. Sehingga seringkali kita temukan banyak kasus rumah tangga yang berantakan karena salah satu anggota keluarganya berjudi. Terlebih lagi, biasanya di tempat-tempat perjudian pastinya akan dikelilingi dengan berbagai aktifitas maksiat lainnya seperti pelacuran dan juga khamr yang jelas-jelas dilarang dan diharamkan dalam agama Islam.
Melihat demikian dampak negatif yang diakibatkan karena berjudi ini, maka marilah kita sekalian untuk terus menumpas kegiatan berjudi ini hingga ke akar-akarnya. Tak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun menumpas perjudian merupakan tanggung jawab kita sebagai hamba yang beriman.
Hadirin kaum muslimin yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Demikian saja pidato tentang judi pada kesempatan kali ini. mohon maaf bila ada kesalahan.
Akhirul Kalam.
Wabillahi Taufiq Wal Hidayah.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.