Contoh Ceramah Tentang Perintah Untuk Menjaga Kecantikan dan Keindahan Wanita

Apakah kamu sering bertanya-tanya tentang bagaimana menjadi muslimah yang baik? bagaimana muslimah seharusnya berpakaian dan bersikap? dan sebagainya. Contoh ceramah berikut, memberikan sedikit gambaran tentang bagaimana muslimah dalam menjaga kecantikan dan keindahanny. Untuk lebih lengkapnya, simak contoh ceramah berikut:

 Assalamulaikum wr. wb

Yang saya hormati teman-teman dan hadirin semua

 Marilah kita bersama – sama panjatkan puja, puji, dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Semesta Alam karena atas berkah, rahmat dan hidayahnya kita semua dapat berkumpul di tepat yang Insya Allah mulia ini
Shalawat dan salam semoga tercurah limpahkan ke pada junjungan kita – manusia terbaik sepanjang zaman yakni besar Nabi Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya. Semoga kita semua kelak mendapatkan syafaatnya. Aamiin.

Teman-teman muslimah yang saya hormati,
Izinkanlah saya pada kesempatan ini untuk menyampaikan sedikit bahasan tentang perintah untuk menjaga kecantikan dan keindahan wanita. Berkaitan dengan wanita berarti tidak lepas dari membicarakan kecantikan dan keelokan tubuhnya yang memang memiliki peranan kuat dalam menarik laki-laki yang ingin hidup bersamanya. Oleh sebab itulah Islam mengajarkan agar laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita untuk melihat dahulu wanita tersebut. Hai ini untuk diketahui keelokan dan kecantikan parasnya agar bisa melanggengkan kehidupan berkeluarganya kelak.

 Namun, kecantikan dan keelokan wanita tidak boleh diperlihatkan seenaknya untuk siapa saja. Seorang wanita hendaknya memelihara diri dari menjadi penggoda kaum laki-laki. Dan agar kerusakan moral serta agama seseorang bisa terpelihara, maka Islam memerintahkan wanita untuk menetapi rumahnya dan tidak boleh memamerkan keelokan serta kecantikan-nya.

Alloh عزّوجلّ berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang ja-hiliyah yang dahulu, dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Alloh dan Rosul-Nya. Sesungguhnya Alloh bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. al-Ahzab [33]: 33)

Syaikh Abdurrohman bin Nashi’r as-Sa’di رحمه الله mengatakan tentang makna ayat tersebut: “Artinya, menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian”. Beliau me-lanjutkan makna kelanjutan ayat tersebut: “Artinya, janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memamerkan semerbak harum kalian sebagaimana kebiasaan ahli jahiliyah yang dahulu yang tidak tahu ilmu dan norma agama.

Semua ini demi mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya.”1
Ibnu Katsir رحمه الله mengatakan: “Artinya, tetaplah di rumah-rumah kalian dan jangan keluar tanpa hajat (keperluan). Termasuk hajat-hajat syar’i yang membolehkan wanita keluar rumah ialah sholat di masjid dengan persyaratannya, sebagaimana sabda Rosululloh صلى الله عليه وسلم: “Janganlah kalian mencegah istri-istri dan putri-putri kalian dari masjid Alloh. Namun hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab”. Dan dalam riwayat lain disebutkan: “Dan rumah mereka adaiah lebih baik bagi mereka”.2

Adapun yang termasuk dalam hukum firman Alloh عزّوجلّ yang artinya: …dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, antara lain:
1. Keluar rumah dan berjalan di antara kaum laki-laki.
2. Keluar rumah dan berjalan berlenggak-lenggok, berlagak genit menggoda.
3. Tabarruj ialah mengenakan kerudung di atas kepala dengan tidak merapikannya agar bisa menutupi kalung, anting-anting, serta lehernya, tapi semua justru kelihatan. Itulah tabarruj jahiliyah yang makin meluas dan dilakukan juga oleh kaum mukminat.

Dan hukum dalam ayat ini tidak hanya bagi para istri dan anak-anak perempuan beliau saja, namun berlaku juga bagi kaum mukminat seluruhnya. Ibnu Katsir رحمه الله ketika menafsirkan ayat di atas mengatakan: “Semua ini merupakan adab dan tata krama yang Alloh سبحانه و تعالى perintahkan kepada para istri Nabi صلى الله عليه وسلم. Adapun kaum wanita umat ini seluruhnya sama hukumnya dengan mereka dalam masalah ini.

 Teman-teman muslimah yang saya hormati

Demikian sedikit tentang adab wajib bagi kaum muslimah yang bisa diuraikan, Mohon Maaf atas segala kekurangannya dan terima kasih atas perhatiaannya. Dan semoga bermanfaat. Wallohua’lam bis-showab 

Wassalam Wr Wb