Pidato Singkat Tentang Narkoba

Narkoba, istilah ini menjadi hal yang mungkin menakutkan pada telinga sebagian besar orang. Tak dapat dipungkiri narkoba telah membunuh banyak kehidupan manusia. Keberadaannya menjadikan akal tumpul dan fisik rapuh hingga manusia tidak dapat mengendalikan dan mengarahkan kehidupannya sendiri. Dampak yang ditimbulkannya dapat mematikan roda kehidupan dan pembangunan bangsa.

Jangan lupa baca juga pidato singkat yang telat saya buat sebelumnya. Selengkapnya pidato singkat tentang narkoba, semoga bermanfaat !

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hadirin yang Berbahagia
Pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan sedikit tentang narkoba. Narkoba menjadi istilah yang mungkin terdengar menakutkan pada telinga sebagian besar orang. Mungkin kita dapat melihat di televisi bagaimana orang-orang yang terjerat narkoba menjadi begitu dikendalikan oleh barang-barng haram ini. Akal manusia menjadi tumpul dan kesehatannya tidak dapat digunakan dengan baik. Itulah salah satu fenomena mengapa narkoba sangat berbahaya dan patut untuk dihindari.
Apa itu narkoba?
Narkoba merupakan singkatan dari  Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya). Narkoba
adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum,
dihirup, maupun disuntikan, yang dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan
perilaku seseorang. Parahnya lagi narkoba dapat menimbulkan candu atau ketergantungan yang membuat seseorang akan sulit melepaskan diri dari jeratan barang haram ini.
Sedikit penjelasan mengenai narkoba tampaknya perlu disampaikan:
Pertama, Narkotika yang merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun
1997).
Kedua, Psikotropika yang merupakan zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Ketiga, Zat Adiktif merupakan bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya
dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein.
Singkatnya narkoba ini dapat menghilangkan kesadaran manusia, mengganggu kesehatan fisik dan mental dan menimbulkan ketergantungan. Obat-obatan ini hanya dapat digunakan secara medis oleh mereka yang telah ahli dalam bidang kesehatan dan ditujukan pada hal-hal yang berkaitan dengan medis pula. Menurut pakar/ ahli kesehatan narkoba adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu, namun dari sisi pemanfaatannya disalahgunakan diantaranya dengan pemakaian diluar dosis yang ditentukan. Sehingga penggunaan di luar medis dan diluar dosis menjadi hal yang terlarang oleh hukum dan menjadi sebuah pelanggaran hukum jika kondisi tersebut terjadi.
Diperkirakan sebanyak 1,9 persen atau sekitar 3,1 hingga 3,6 juta penduduk  sudah
menjadi pengguna narkoba (Kompas, 19 Januari 2010). Sebagai contoh di DKI Jakarta saja ada
278.449 jiwa hingga 294.539 jiwa atau dari 4,1 persen penduduk pada tahun 2008.
Di tahun 2010 pengguna narkoba atau Napza di Indonesia masih tetap memprihatinkan yaitu
1,5 persen jumlah penduduk atau sekitar 3,2 juta orang.
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam edaran pers (senin, 18/1-10) menjelaskan
bahwa di tahun 2010 diperkirakan ada 316.000 hingga 335.000 jiwa pengguna narkotika.
Dampak yang ditimbulkan dari obat-obatan terlarang ini tidaklah ringan. Kemajuan bangsa menjadi taruhan bagaimana obat-obatan ini merusak generasi bangsa. Rapuhnya akal, kesehatan fisik dan perilaku, serta ketergantungan menjadi akibat dari terus beredarnya barang haram  ini. Dampak fisik, psikis dan sosial yang ditimbulkan pun hampir melumpuhkan roda pembangunan bangsa.
Diantara dampak fisik yang ditmbulkan dari penggunaan barang haram ini adalah: 1) Adanya gangguan pada sistem syaraf (neurologis) seperti; kejang-kejang, halusinasi,
gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi dan sebagainya.
2) Terjadinya gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) sepert; infeksi
akut otot jantung, gangguan peredaran darah dan sebagainya.
3)Terjadinya gangguan pada kulit (dermatologis) seperti; penanahan (abses), alergi,
eksim dan sebagainya.
4) Terjadinya gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti; penekanan fungsi pernapas
an, kesulitan bernafas, pengerasan jaringan paru-paru dan sebagainya.
5) Mengalami sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu badan mening
kat, pengecilan hati dan sulit tidur.
6)Gangguan terhadap kesehatan reproduksi berupa gangguan pada endokrin seperti;
penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogin, progesteron, testosteron) serta gangguan fungsi seksual.
Sedangkan dampak psikis yang ditimbulkan dari obat-obatan terlarang ini diantaranya adalah:
1) Adanya perubahan pada kehidupan mental emosional berupa gangguan perilaku yang
tidak wajar;
2) Pecandu berat dan lamanya menggunakan narkoba akan menimbulkan sindrom amoy
fasional; Bila putus obat golongan amfetamin dapat menimbulkan depresi hingga
bunuh diri; 3) Terhadap fungsi mental akan terjadi gangguan persepsi, daya pikir, kreasi dan emosi;
4)  Bekerja lamban, ceroboh, syaraf tegang dan gelisah;
5) Kepercayaan diri hilang, apatis, pengkhayal dan penuh curiga.
6) Agitatif, bertindak ganas dan brutal diluar kesadaran; 7) Kurang konsentrasi, perasaan tertekan dan kesal; 8) Cenderung menyakiti diri, merasa tidak aman dan sebagainya.
Selanjutnya dampak sosial yang ditimbulkan diantaranya adalah:1) Terjadinya gangguan mental emosional akan mengganggu fungsinya sebagai anggota
masyarakat, bekerja, sekolah maupun fungsi/tugas kemasyarakatan lainnya.
2) Bertindak keliru, kemampuan prestasi menurun, dipecat/dikeluarkan dari pekerjaan; 3) Hubungan dengan keluarga, kawan dekat menjadi renggang.; dan 4) Terjadinya anti sosial, asusila dan dikucilkan oleh lingkungan.
Ternyata dampak penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba secara fisik, psikis dan sosil akan
berpotensi menimbulkan penyakit/rasa sakit yang luar biasa dan ketagihan jika tidak dapat
mengkonsumsinya (narkoba), karena ada dorongan kuat (secara psikologis) untuk mendapatkannya, walaupun dengan berbagai cara (menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya)
dengan melanggar norma-norma sosial yang berlaku.
Dampak ini yang menjadi sumber petaka dimana manusia tidak lagi dikendalikan oleh akalnya melainkan nafsu. Nafsu yang tidak dapat ditunda kepuasannya menjadi penghalang bagaimana akal dan hati nurani manusia tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga tak jarang mereka yang telah terkena candu narkoba amat sangat mudah menghalalkan segala cara untuk mendapatkan barang haram ini sekalipun mungkin harus mencuri atau bahkan membunuh. Maka menjadi sangat baik untuk mencegah diri dari keinginan mencoba obat-obatan terlarang ini. Karena barang kali jika kita mengejar rasa penasaran dengan mencobanya, kita tidak akan sanggup terlepas dari jeratannya.
Barang kali demikianlah yang dapat saya sampaikan, kurang dan lebihnya mohon dapat dimaklumi dan dimaafkan. Billahi Taufik Wal Hidayah Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh