Ceramah Tentang Adab Wanita Dalam Menjaga Perhiasannya

Kenapa wanita perlu berjilbab, kenapa wanita perlu menutup auratnya?
Mungkin pertanyaan barusan sering kali muncul dalam benak kita, tapi sering kali kita tidak menemukan jawaban dari setiap pertanyaan yang ada dalam pikiran kita. Kenapa wanita harus menjaga perhiasannya, ? Jawabannya ada di ceramah berikut:

Assalamulaikum wr. wb

Yang saya hormati teman-teman dan hadirin semua

Marilah kita bersama – sama panjatkan puja, puji, dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Semesta Alam karena atas berkah, rahmat dan hidayahnya kita semua dapat berkumpul di tepat yang Insya Allah mulia ini
Shalawat dan salam semoga tercurah limpahkan ke pada junjungan kita – manusia terbaik sepanjang zaman yakni besar Nabi Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya. Semoga kita semua kelak mendapatkan syafaatnya. Aamiin.

Hadirin Yang Berbahagia
Pada Kesempatan ini, izinkanlah saya menyampaikan sedikit ilmu tentang adab wanita agar menutup perhiasannya dan tidak menampakannya pada laki-laki.
Dalam hal ini Alloh سبحانه و تعالى berfirman

 وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.... (QS. an-Nur [24]: 31)

Maksud dari perhiasan yang harus ditutupi di dalam ayat ini secara umum mencakup pakaian luar yang dihiasi dengan hiasan-hiasan yang menarik perhatian kaum laki-laki, bukan hanya perhiasan khusus seperti anting-anting, gelang tangan, gelang kaki, kalung cincin, atau yang semisalnya.
Syaikh Abdur Rohman bin Nashir as-Sa’di رحمه الله menjelaskan tentang firman Alloh عزّوجلّ: “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya” . Perhiasan yang dimaksud ialah seperti pakaian yang indah, perhiasan-perhiasan, serta seluruh badan, semuanya termasuk perhiasan (dalam ayat ini)”.1

Adapun laki-laki yang boleh melihat perhiasan seorang wanita, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, ada dua belas golongan saja, yaitu ayahnya, suaminya, mertuanya, putra-putranya, putra-putra suaminya, saudara-saudaranya, putra-putra saudaranya, putra-putra saudarinya, sesama kaum muslimah, budak-budaknya, pelayan laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita, dan anak-anak kecil yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Mungkin cukup sekian ceramah yang dapat saya sampaikan, segala kekurangan dan kelebihannya saya mohon maaf dan terima kasih.

Wassalam, Wr. Wb