Contoh Khutbah Jum’at Tentang Hukum Akad Jual Beli Online

Contoh Khutbah Jum’at Tentang Hukum Akad Jual Beli Online – Aktifitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya terdapat berbagai cara, yaitu dengan berdagang, bekerja, ataupun berbisnis. Berdagang sebagai kegiatan jual beli yang mempunyai 2 akad didalamnya yaitu ijab dan qobul yang dilakukan oleh si penjual dan pembeli memenuhi kesepakatan masing-masing. Dan kini prosesi jul beli tidak lagi harus bertatap muka,  berdagang melalui jejaring sosial yang ada di internet menjadi trend. Tapi apakah ini sah menurut hokum agama? Hal ini akan dibahas dalam contoh khutbah atau contoh dakwah kali ini.

لْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْداً، وَأَشْهَدُ أَلَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ إِقْرَاراً بِهِ وَتَوْحِيْداً، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً مَزِيْداً
أَمَّا بَعْدُ
أَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى

Hadirin jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah

Berdagang  merupakan aktivitas yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, beliau bersabda dalam suatu hadist bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang. Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Berdagang dalam islam bukan hanya sekedar menukar barang dengan uang, tetapi ada aturan-aturan yang mengatur hal itu. Itu semua untuk menguntungkan kedua belah pihak, baik pembeli ataupun penjual, aturan-aturan tersebut akan menguntungkan kedua belah pihak. Adapun rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :

1.    Terdapat adanya penjual.
2.    Terdapat adanya pembeli
3.    Terjadi Ijab Kabul, dan
4.    Ada barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)

Syarat-syarat barang yang diakadkan :
1.    Suci (halal dan baik)
2.    Bermafaat
3.    Barang dimiliki oleh orang yang melakukan akad
4.    Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
5.    Penjual mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
6.    Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)

Aturan-aturan berikut ini harus kita jalankan agar proses jual beli yang kita lakukan sehari-hari menjadi sah adanya. Lalu bagaimanakah dengan system jual beli online? System jual beli online beragam macamnya, yang harus diketahui adalah ketika jual beli online ini memenuhi rukun dan syarat tadi itu boleh, dengan ketentuan pihak penjual bertanggung jawab pada sampainya barang kepada pembeli dengan keadaan baik seperti yang telah disepakati.

Hadirin Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah

Lalu bagaimana dengan system dropshipping atau reseller? sistem dropshipping adalah system perdagangan online yang di mana reseller atau retailer (pengecer) tidak memiliki stok barang. Pihak produsen atau grosir selaku dropshipper yang nantinya akan mengirim barang secara langsung pada pelanggan. Keuntungan didapat dari selisih harga antara harga grosir dan eceran. Tetapi beberapa reseller ada yang mendapatkan komisi yang disepakati dari penjualan yang nanti dibayarkan langsung oleh pihak grosir kepada reseller. Inilah bentuk bisnis yang banyak diminati dalam bisnis online saat ini.

Mendapat keuntungan dengan melakukan teknik berdagang reseller ini memang sangat menguntungkan, kita tidak perlu mengeluarkan modal untuk menyetok barang dagangan yang belum tentu bisa kita jual semua. Tapi apakah itu benar? dan sah menurut islam? Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih).

Dalam hadis lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Sebaiknya ketika kita ingin berbisnis dengan menjadi reseller, barang yang akan kita jual harus kita miliki terlebih dahulu. Dan kita bisa yakin dengan kualitas dan keadaan barang yang kita jual sehingga tidak akan adanya unsur penipuan atau kekecewaan pembeli karena barang yang ia terima tidak sesuai kualitasnya. Dengan kita memiliki barangnya terlebih dahulu, kita akan dengan mudah menjelaskan  bagaimana kondisi barang yang akan di akadkan. Dengan seperti itu tidak akan ada pelanggaran

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ

الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ