Contoh Khutbah Jumat Tentang Mengurangi Timbangan

Contoh Khutbah Jumat – Mengurangi timbangan atau takaran dalam berdagang adalah perbuatan yang tercela. Berbuat curang demi keuntungan besar dengan mengabaikan hak pembeli tidak akan membuat keuntungan yang kita dapat menjadi rejeki yang barakah. Hal ini bisa dijadikan referensi untuk tema khutbah jumat kali ini, karena dunia perdagangan sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Dan ini bisa dijadikan waktu yang tepat untuk saling mengingatkan sesama umat beragama, yang diangkat dalam judul “Contoh Khutbah Jumat Tentang Mengurangi Timbangan

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْداً، وَأَشْهَدُ أَلَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ إِقْرَاراً بِهِ وَتَوْحِيْداً، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً مَزِيْداً
أَمَّا بَعْدُ
أَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى
Hadirin Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah.
Kecurangan yang dilakukan oknum pedagang akibatnya bukan hanya kerugian pada pembeli, tapi akan merugikan pada pedagang yang mepunyai nilai-nilai kejujuran dalam menjalankan bisnisnya, ketidak percayaan dan kecurigaan masyarakat akan menimpa mereka pula yang jujur. Memberikan penuh hak pembeli adalah kewajiban para pedagang, bahkan ada istilah “pembeli adalah raja”. Istilah tersebut menjelaskan bahwa seorang pedagang harus memperlakukan pembeli dengan baik, tutur kata yang baik dan keramah tamahan akan membuat pembeli nyaman berbelanja dan nilai positifnya, seorang pembeli akan kembali datang berbelanja. Jadi tidaklah perlu kita berbuat curang hanya untuk mendapatkan keuntungan,  jika kita mau menjalankan perdagangan yang jujur dan ramah tamah, keuntunganpun akan tetap kita dapatkan. Sesungguhnya perbuatan curang dalam berdagang seperti itu terancam dalam Al-Quran :
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al Muthoffifin: 1-3).
Ibnu Katsir juga berkata,

وأهلك الله قوم شعيب ودَمَّرهم على ما كانوا يبخسون الناس في المكيال والميزان
“Allah membinasakan dan menghancurkan kaum Syu’aib dikarenakan mereka berbuat curang dalam takaran dan timbangan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 508).
Kecurangan tersebut jelas merupakan satu bentuk praktek sariqah (pencurian) terhadap milik orang lain dan tidak mau bersikap adil dengan sesama. Dengan demikian, bila mengambil milik orang lain melalui takaran dan timbangan yang curang walaupun sedikit saja berakibat ancaman doa kecelakaan. Dan tentu ancaman akan lebih besar bagi siapa saja yang merampas harta dan kekayaan orang lain dalam jumlah yang lebih banyak.
Hadirin Jama’ah Jum’at yang dirahmati Allah.
Islam dengan kesempurnaan, kemuliaan dan keluhuran ajarannya, memerintahkan umatnya untuk menjalin muamalah dengan sesama atas dasar keadilan dan keridhaan. Di antaranya, dengan menyempurnakan timbangan dan takaran, terdapat pada ayat-ayat Al-Quran berikut :
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al Isra’: 35).
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya.” (QS. Al An’am: 152).
وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ
“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (QS. Ar Rahman: 9).
Semoga Allah beri hidayah pada para oknum pedagang untuk berusaha dengan jujur. Hanya Allah yang memberi taufik.



بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ

الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ